Universitas Zaman Now Berbasis Bisnis

Universitas Zaman Now Berbasis Bisnis

Radar Edukasi- Mahasiswa secara terminologi yaitu maha dan siswa, sedangkan etimologi mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar dalam perguruan tinggi, mengikuti semester berjalan dan menjalankan peran serta fungsinya. Beberapa Universitas Negeri di Indonesia telah berstatus PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) yang dalam beberapa kebijakan Universitas tidak adanya lagi intervensi dari Negara termasuk Universitas Hasanuddin.

Bacaan Lainnya

Sejak ditetapkan sebagai PTN-BH pada tanggal 17 oktober 2014 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2014. Secara umum, PTN-BH berarti perguruan tinggi negeri yang dimaksud bisa mencari dana tambahan dalam menjalankan aktivitas kampus, pembangunan infrastruktur, pembayaran listrik, iuran air, membayar gaji dosen dan pegawai bahkan bisa sampai korporasi (dari pihak-pihak luar kampus) sebab dana subsidi dari pemerintah secara perlahan dikurangi. Jadi secara konsep disebut Unhas (Universitas hampir swasta).

Kampus PTN-BH punya aktor swasta dengan bantuan finansial yang sangat menjanjikan atau punya kewenangan dalam mengelola keuangannya. Sampai sekarang peran aktor swasta sangat terlihat jelas melalui usaha dalam memperoleh akreditasi terbaik dengan berlomba- lomba memperbaharui seluruh infrastruktur kampus.

Bangunan yang realisasinya tidak substansial dan belum menjadi suatu kebutuhan, kantin yang direnovasi menjadi restoran, aturan akademik untuk mewajibkan mahasiswa membuat suatu rencana usaha atau bisnis, proses menuju world class university, untuk merealisasikan semua itu tentunya diperlukan pendanaan yang tidak sedikit maka jangan heran kalau ancaman uang kuliah persemester mahasiswa menjadi bahan eksploitasi. Salah satu contoh bagaimana korporasi sudah memasuki dunia kampus dan tentunya sangat berefek kepada mahasiswa.

Hasilnya adalah regulasi berbasis bisnis, kegiatan akademik akhirnya mengeluarkan kebijakan membuat suatu program usaha dari mahasiswa (PKM/PMW), beberapa fakultas di Unhas telah mewajibkan mahasiswanya untuk membuat PKM bahkan sampai memasukkan seminar kewirausahaan sebagai persyaratan mata kuliah.

Melalui pembekalan kewirausahaan diharapkan sarjanawan tidak lagi berorientasi menjadi PNS tapi sudah mampu hidup mandiri. Sehingga pendanaan yang dikeluarkan oleh birokrat lebih memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang berbasis usaha atau bisnis mahasiswa daripada kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang berbasis peningkatan kualitas profesi.

Lantas apakah revolusi pendidikan ini akan memberikan kebaikan kepada individu dan negara? Mengingatkan kepada kawan-kawan ketika Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 dijabarkan dengan sangat jelas bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” tidak lagi dijadikan sebagai landasan pendidikan di Indonesia.

Membatasi kemauan masyarakat untuk memperoleh pendidikan berdasarkan kemampuan finansial sangatlah jauh dari cita-cita bangsa dan menjauhkan diri dari rakyat. Pelajar dibentuk untuk menjadi seorang pemimpin dan dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan negara. Jangan sampai hidup di zaman now membuat masyarakat Indonesia terutama mahasiswa buta dan terlena dengan kebijakan-kebijakan pendidikan yang akan merusak masa depan bangsa. Saat ini Indonesia meningkatkan kualitas individu dengan metode usaha bisnis, metode pembelajaran di bangku kuliah sudah terealisasi dan terus ditingkatkan.

Mahasiswa memiliki peran dan fungsi yang membedakannya dengan yang lain, regulasi yang dibuat harus berdasarkan substansi mahasiswa sebagai kaum intelektual yang tidak hanya mementingkan diri sendiri tapi peka terhadap realitas sosial dengan penguatan wacana-wacana keprofesian maupun sosial kemahasiswaan. Penulis dalam artikel ini adalah Suryaman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *